Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
- BPBD Kota Bima mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPBD Kota Bima mempunyai fungsi :
-
- Perumusan kebijakan teknis bidang penanggulangan bencana
- Pelaksanaan tugas bidang penanggulangan bencana
- Pembinaan dan pengembangan penanggulangan bencana
- Pengkoordinasian, pengkomandoan, pengendalian, dan fasilitasi penanggulangan bencana
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.