Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bima dan Peraturan Walikota Bima Nomor 54 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Peraturan Walikota Bima Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran.
BPBD Kota Bima merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. BPBD Kota Bima mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana. Sedangkan Satgas Pemadam Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis BPBD Kota Bima di bidang penanganan kebakaran. Dalam penyelenggaraan tugas tersebut BPBD Kota Bima mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang penanggulangan bencana
2. Pelaksanaan tugas bidang penanggulangan bencana
3. Pembinaan dan pengembangan penanggulangan bencana
4. Pengoordinasian, pengkomandoan, pengendalian, dan fasilitasi penanggulangan bencana
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.